5 Fakta Rumah Ibadah Padang Dibubarkan: Kronologi Versi Pendeta vs Polisi

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:35 WIB
5 Fakta Rumah Ibadah Padang Dibubarkan: Kronologi Versi Pendeta vs Polisi
Ilustrasi gereja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua pihak diketahui kini saling lapor dan melayangkan laporan ke polisi.

Dedy menegaskan pihaknya akan segera memfasilitasi proses mediasi supaya kasus ini bisa selesai dengan kekeluargaan.

"Kedua belah pihak juga akan saling lapor. Untuk sekarang kami akan lakukan upaya mediasi dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Respon MUI soal insiden pembubaran ibadah di Padang

Ketua MUI Kota Padang, Japeri Jarab akhirnya buka suara terhadap insiden tersebut.

Japeri menegaskan bahwa masyarakat harus saling menghargai kegiatan agama lain selama itu tidak mengganggu dan menimbulkan kegaduhan.

"Masing-masing pemeluk agama harus menghormati kegiatan agama lain sepanjang tidak menimbulkan kegaduhan. Ini yang harus diterapkan dalam bernegara berdasarkan Pancasila," kata Japeri kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Japeri juga menegaskan kegiatan keagamaan yang mengganggu masyarakat harus ditertibkan.

"Etikanya, kalau kita membuat kegiatan keagamaan yang mungkin menganggu keamanan masyarakat luar, seharusnya dihentikan atau ditertibkan," ungkapnya.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI