5 Fakta Rumah Ibadah Padang Dibubarkan: Kronologi Versi Pendeta vs Polisi

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:35 WIB
5 Fakta Rumah Ibadah Padang Dibubarkan: Kronologi Versi Pendeta vs Polisi
Ilustrasi gereja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendeta: Empat kali beribadah, baru sekali jadi masalah

Hiatani juga menjelaskan bahwa rumah tersebut telah empat kali menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan ibadah. Jemaat umumnya memanfaatkan rumah kontrakan tersebut untuk pendalaman Alkitab.

Namun, baru kali ini jemaat mendapatkan pertentangan dari oknum masyarakat sekitar.

Kronologi versi polisi: Tegaskan bukan pembubaran

Penjelasan berbeda diberikan oleh pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan pembubaran atau pengusiran, tetapi terkait etika dalam masyarakat.

Dedy menjelaskan bahwa masyarakat mengeluhkan ibadah jemaat GBI Solagraci yang diselenggarakan dengan nyanyian pujian.

"Itu bukan pengusiran. Ini lebih ke masalah etika dalam bersosial masyarakat. Jadi, mereka (umat Kristiani) ini ngontrak. Menurut versi masyarakat di sana, mereka melaksanakan ibadah. Ibadah mereka kan nyanyi-nyanyi," katanya, Rabu (30/8/2023).

Terkait dengan pelemparan batu, Dedy menjelaskan bahwa pelempar adalah pemilik rumah sendiri.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan

Polisi: Kedua belah pihak saling lapor, kepolisian siapkan mediasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI