Suara.com - Berita ibadah dibubarkan kembali membuat publik riuh, dan kali ini terjadi di Padang, Sumatera Barat. Kala itu, jemaat GBI Solagracia Kampung Nias 3 Padang disatroni oleh massa yang datang ke rumah ibadah yang bertempat di sebuah rumah kontrakan.
Sekelompok massa tersebut menghentikan kebaktian yang tengah bergulir dengan khusyuk tersebut.
Kini terdapat perbedaan kronologi antara versi yang disampaikan oleh pendeta vs polisi.
Kronologi versi pendeta: Massa melempar kaca dengan batu
Hiatani Ziduhu Hia sang pendeta yang memberikan pelayanan firman di rumah ibadah tersebut memberi kesaksiannya terhadap kronologi insiden ini.
Sang pendeta kepada wartawan, Rabu (30/8/2023) mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/8/2023) malam.
Kala itu, jemaat tengah melakukan pendalaman Alkitab sontak didatangi oleh beberapa kelompok masyarakat.
Ada seorang ibu-ibu yang mendatangi rumah ibadah tersebut dan melayangkan penolakannya terhadap kegiatan yang dilakukan. Suami sang ibu tersebut langsung mengaku bahwa rumah kontrakan tersebut adalah miliknya.
Pendeta dan beberapa perwakilan gereja langsung menjelaskan bahwa pihak RT dan pemangku kepentingan setempat juga sudah mendapat informasi bahwa rumah tersebut diperuntukkan sebagai tempat ibadah.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan
Pendeta Hiatani juga menjelaskan bahwa ibu tersebut melempari jendela rumah ibadah dengan bongkahan batu besar. Beberapa bagian dari massa yang berkumpul bahkan membawa senjata tajam.