Bareskrim Polri Klarifikasi Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Slot Pekan Depan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:04 WIB
Bareskrim Polri Klarifikasi Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Slot Pekan Depan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritrno untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya mempromosikan situs judi online slot pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut penyidik kekinian tengah melakukan monitoring terhadap artis, selebgram hingga influencer lain yang diduga turut terlibat mempromosikan situs judi online.

"Rencana minggu depan (pemanggilan Wulan). Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Video Wulan mempromosikan situs judi online sempat diunggah akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

Baca Juga: Komisaris Emiten LUCY, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi Imbas Promosikan Judi Online?

Vivid menyebut video tersebut diproduksi pada 2020 lalu. Namun situs judi online slot yang dipromosikan Wulan hingga kekinian masih aktif.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri pada Rabu (30/8) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Vivid mewanti-wanti artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Vivid menyebut pihak-pihak yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu juga terancam denda sebesar Rp1 miliar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: 6 Fakta Wulan Guritno Bakal Diperiksa Terkait Promosi Akun Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI