Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:29 WIB
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
Suasana Jakarta yang terlihat samar karena polusi udara difoto dari atas Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Selasa (25/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi pun menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) 6M+1S yang dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan level polusi udara berbahaya hingga sedang. 

Isu polusi udara di ibukota kini menjadi fokus pemerintah pusat untuk segera diselesaikan. Kementerian Lingkungan Hidup dibawah supervisi Presiden Jokowi pun telah membentuk tim Satgas Pengendalian Polusi Udara di wilayah Jabodetabek demi mencegah polusi yang lebih berbahaya lagi.

Gerakan penanganan polusi udara ini pun juga ditangani oleh Kementerian Kesehatan

Lalu, apa sebenarnya proker 6M+1S yang dikemukakan oleh Menkes? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral

1. Memeriksa kualitas udara di dalam maupun luar rumah secara rutin

Kualitas udara selama polusi terjadi bisa masuk dalam level berbahaya. Oleh karena itu, prokes ini meminta masyarakat untuk rutin memeriksa kualitas udara di dalam ruangan maupun di luar agar tubuh bisa menghirup udara segar dan melindungi diri ketika level kualitas udara terlalu berbahaya.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi ketika polusi sedang tinggi

Setelah memeriksa kualitas udara, masyarakat juga bisa mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menutup ventilasi di tempat bermukim ketika level polusi sedang tinggi. Hal ini pun harus dilakukan demi menjaga kesehatan masing-masing dari polusi yang penuh dengan zat berbahaya.

3. Menggunakan penjernih di udara

Baca Juga: Biar Pemerintah Serius Tangani Masalah Polusi Udara, DPR Wacanakan Bentuk Pansus

Teknologi di tahun 2023 ini pun sudah cukup canggih untuk memberikan layanan penjernih udara bagi banyak orang. Berbagai perusahaan elektronik pun mulai mengeluarkan produk penjernih udara atau sering disebut air purifier agar masyarakat bisa menyaring terlebih dahulu udara yang dihirup dengan teknologi penyaringan polutan dari mesin air purifier tersebut.

4. Menghindari sumber polusi

Asap dari pabrik, rokok, hingga kendaraan berkontribusi besar atas isu polusi di ibukota. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah pun mulai membatasi jumlah kendaraan di jalan raya di berbagai daerah untuk mencegah angka polusi di ibukota yang semakin tinggi.

Masyarakat pun juga dihimbau untuk mengurangi konsumsi rokok dan kendaraan pribadi sebagai bentuk kontribusi dalam mengurangi emisi yang berperan besar dalam isu polusi ibukota. Tak hanya itu, pemerintah pun mengungkap akan menindaktegas perusahaan yang membuang limbah berbentuk asap sembarangan.

5. Menggunakan masker 

Masker pun kini menjadi "senjata" masyarakat untuk bisa menyaring udara yang dihirup oleh tubuh agar terhindar dari penyakit pernafasan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Masker yang dianjurkan oleh Menkes pun harus memenuhi standar agar bisa melindungi paru-paru dari zat polutan yang tidak tersaring masker yang tidak sesuai standar.

6. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat 

Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat pun juga diharapkan bisa menjadi jalan agar masyarakat tetap sehat meskipun berada di tempat yang tinggi polusi. Menjaga kebersihan sekitar, mencuci tangan, serta makan makanan yang bergizi juga bisa menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar terhindar dari penyakit pernafasan.

6. Segera laporkan atau konsultasi ke tenaga kesehatan jika mengalami gangguan pernafasan

Bagi masyarakat yang sudah terpapar penyakit pernafasan, pemerintah pun menghimbau untuk segera konsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain agar bisa mendapatkan penanganan terbaik dari penyakit yang diderita.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI