"Itu sudah berjalan bertahun-tahun dan enggak ada masalah ya," imbuhnya.
Perlindungan untuk nasabah polis asuransi sendiri baru berlaku mulai 2028. Masih ada waktu bagi pemerintah, termasuk LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menyusun peraturan pelaksanaan.
Para perusahaan asuransi juga masih memiliki waktu yang panjang untuk merumuskan kebijakan dan memenuhi persyaratan agar bisa terdaftar sebagai asuransi yang dijamin LPS.
Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi jika ingin dijamin oleh LPS. Salah satunya adalah dinyatakan sebagai perusahaan asuransi sehat oleh OJK.
![Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/09/23/61641-lps.jpg)
Skema Penjaminan Polis Asuransi
Meskipun baru berlaku 2028, LPS sudah mulai menggodok aturan PPP untuk melindungi para nasabah polis asuransi. Hal itulah yang disampaikan Anggota Dewan Komisioner yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih dalam Virtual Seminar LPPI pada Jumat, 23 Juni 2023.
Lana merinci proses pemberian penjaminan polis dimulai dari pemeriksaan LPS terhadap perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan. Di tahap ini, LPS mulai meracik persiapan PPP.
Apabila perusahaan asuransi tersebut telah dicabut izin usahanya, maka OJK akan menyerahkan penyelesaian kepada LPS. Jika suatu perusahaan asuransi kehilangan izin usahanya, OJK akan mengalihkan tanggung jawab penyelesaian PPP kepada LPS. Semua hak dan kewenangan perusahaan asuransi tersebut akan diserahkan kepada LPS.
Selanjutnya, LPS akan melakukan koordinasi terkait proses likuidasi dengan bantuan tim likuidasi. Wewenang LPS dalam proses likuidasi mencakup:
- Menjalankan hak dan wewenang perusahaan asuransi, termasuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau setara.
- Menjual atau mengalihkan aset dan kewajiban perusahaan asuransi.
- Memberikan dana untuk membayar gaji dan pesangon yang masih harus dibayarkan kepada karyawan.
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi aset perusahaan.
- Membubarkan badan hukum perusahaan asuransi, membentuk tim likuidasi, dan menetapkan status perusahaan sebagai likuidasi.
Setelah proses likuidasi selesai, pemegang polis atau nasabah asuransi akan mendapatkan kembali premi sesuai dengan hak yang telah ditentukan dalam proses tersebut.