Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peribahasa 'air susu dibalas air tuba' tampaknya sangat tepat menggambarkan apa yang dialami OC Kaligis. Rambutnya yang mulai memutih menjadi bukti kesetiaannya menabung di jaminan asuransi PT Asuransi Jiwasyraya sejak tahun 1967.

Sudah Rp 30 miliar total harta yang ia miliki selama menjadi pengacara ia percayakan di Jiwasraya. Bukannya mendapatkan imbalan yang setimpal dari perusahaan asuransi tersebut, siapa sangka uang OC justru macet dan tak bisa diklaim. Jiwasraya mengalami gagal bayar hingga terendus dugaan kasus mega korupsi.

"Saya sudah 12 kali kirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN tapi belum ada tanggapan serius. Jadi harus mengadu kemana lagi?" kata OC pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Jiwasraya kekinian telah memasuki babak baru, yakni dialihkan ke perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Perusahaan baru itu melaporkan telah membayar klaim polis Jiwasraya hingga Rp 7,57 triliun. Masih tersisa Rp 7,4 triliun polis yang belum dialihkan.

Kisah tragis OC yang tertipu polis asuransi hanyalah satu dari jutaan kisah pilu yang dialami oleh para nasabah polis asuransi lainnya. Ada banyak kasus perusahaan asuransi mengalami gagal bayar hingga membuat nasabahnya sengsara.

Jiwasraya mengalami gagal bayar pertama kali pada Oktober 2018 dengan nominal Rp 802 miliar. Angka tersebut membengkak menjadi Rp 12,4 triliun pada Oktober-Desember 2019.

Kasus besar lainnya yang mencoreng sektor asuransi adalah kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan kerugian mencapai Rp 13 triliun.

Potret kebobrokan asuransi di Indonesia memang sudah menjadi rahasia umum. Berangkat dari rentetan jejak kelam dunia asuransi, Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 31 Januari 2023 lalu. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah menambah penjaminan nasabah polis asuransi.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah tertanggung perorangan dalam industri asuransi jiwa Indonesia telah meningkat sebesar 48,8 persen sejak pandemi Covid-19. Hingga tanggal 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang.

Jumlah tertanggung perorangan mencerminkan seberapa banyak individu yang mendapatkan jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa sesuai dengan perjanjian. Asuransi jiwa mulai banyak peminatnya. Itu artinya, penjaminan nasabah polis asuransi memang sangat dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI