Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga dikorupsi.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang pegawai negeri Kemnaker, Ahmad Elvan Fadli yang dihadirkan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (31/8/2023) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Kemudian penyidik juga menelusuri perintah dari salah satu tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
"Dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK sedang mengusut kasus korupsi berupa kerugian negara di Kemenaker. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum mengumumkan identitasnya.
Kasus korupsi itu berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Disamping itu, penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik KPK di Kantor Kemnaker, Jakarta dan satu rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Kemudian pada Selasa (29/8/2023) penggeledahan juga dilakukan di rumah diduga milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman.