Suara.com - Baru-baru ini, selebgram asal Aceh ditangkap polisi karena promosi judi online di akun Instagram pribadinya. Lantas, siapa selebgram Aceh ditangkap polisi karena promosi judi online? Berikut ulasannya.
Diketahui, penangkapan selebgram tersebut bermula dari laporan warga lewat WA curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya selebgram yang mempromosikan judi online.
Setelah menerima laporan tersebut, tim kepolisan Aceh pun langsung melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram selebgram Aceh tersebut, lalu terjadilah proses penakapan di rumahnya.
Mungkin ada sebagian warganet yang penasaran siapa selebgram Aceh ditangkap polisi karena promosi judi online. Nah untuk mengetahuinya, simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: 8 Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yg Untung Rp395 Juta
Diberitakan bahwa selebgram Aceh yang terjerat kasus promosi judi online ini diketahui berinisial SRC (27) warga Kab. Nagan Raya. SRC diringkus saat sedang bersama suaminya HF (30) di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu kartu ATM, satu ponsel Iphone 12 Promax, dan screenshoot-an akun Instagram milik SCR dengan followers 174K yang digunakan untuk endorse judi online.
SRC mengaku, ia mau menerima tawaran endorse judi online dari admin situs Maxgacor.Click dan Roboslot karena tergiur dengan bonus Rp 2,5 juta yang akan ia terima per bulan. Diketahui, SRC telah menjalani endorse tersebut selama 8 bulan.
Berdasarkan keterangan Polisi Aceh, sang suami HF mengetahui bahwa istrinya SRC melakukan endorse melalui akun Instagram pribadinya. Namun, ia tidak melaporkannya ke polisi.
Adapun alasan ia tidak melaporkannya lantaran tidak tahu kalau istrinya mempromosikan situs judi online. HF mengaku bahwa ia hanya mengetahui istrinya endorse produk kecantikan. Usai proses penyedikan, polisi pun melepaskan HF karena ia tidak terbukti terlibat kasus tersebut.
Baca Juga: Profil Adelia Putri Salma, Selebgram Palembang Terseret Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Atas perbuatan yang dilakukan SRC yang mempromosikan situs judi online, itu artinya ia melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Th 2016 Perubahan atas UU No 11 Th 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Ata perbuatan SRC tersebut, ia pun terancam Pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara selambatnya enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Demikian ulasan mengenai siapa selebgram Aceh ditangkap polisi karena promosi judi online yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat warganet. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi