Polisi Diduga Tidak Transparan di Kasus Kematian Dul Kosim, ISESS: Upaya Tutupi Pelanggaran Anggota Terstruktur

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:57 WIB
Polisi Diduga Tidak Transparan di Kasus Kematian Dul Kosim, ISESS: Upaya Tutupi Pelanggaran Anggota Terstruktur
Ilustrasi pria dianiaya polisi. (AJNN Net)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dul Kosim (35), warga Koja, Jakarta Utara tewas dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Ia dituding sebagai bandar narkoba, namun hingga kekinian tak ada kejelasan terkait proses hukumnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga ada kesalahan prosedur yang terjadi sejak awal dalam penanganan kasus Dul Kosim yang dituding sebagai bandar narkoba. Sehingga, aparat kepolisian cenderung tidak transparan.

"Mengapa dalam kasus Dul Kosim tersebut tak segera dijelaskan secara transparan, karena prosedurnya kemungkinan besar sudah salah, termasuk prosedur administrasinya," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Setiap anggota, kata Bambang, sudah semestinya melakukan penangkapan atau penggerebekan terhadap pelaku kejahatan taat terhadap KUHAP. Selain itu, proses penangkapan juga harus disertai surat perintah resmi dan disaksikan oleh ketua lingkungan atau RT setempat.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri

"Tanpa ada itu, penangkapan tidak sah, dan bisa dikategorikan penculikan," jelas Bambang.

Menurut Bambang upaya menutupi pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian memang kerap terjadi. Bahkan terkesan dilakukan secara terstruktur.

"Sudah menjadi hal yang biasa, bahwa upaya saling menutupi pelanggaran oleh personel selalu dilakukan secara TSM terstruktur, sistematis dan massif melibatkan banyak pihak," ungkapnya.

Arogansi anggota kepolisian tersebut menurut Bambang juga terjadi karena kurangnya pengawasan. Selain juga karena pelanggaran juga kerap dilakukan oleh atasan.

"Arogansi anggota muncul karena katauladanan atasannya yang biasa menyalah gunakan kewenangan tanpa tersentuh hukum yang tegas. Bahkan jamak kita lihat elite kepolosian pelaku pelanggaran masih dilindungi oleh institusi," bebernya.

Baca Juga: Fakta Tewasnya Imam Masykur: Dianiaya Habis-habisan Oknum Paspampres hingga Dibuang di Kali

Kritik Keluarga

Ketua Tim Khusus Lembaga Aliansi Indonesia (LIA) Agustinus P.G, selaku pendamping keluarga Dul Kosim mempertanyakan kejelasan status hukum korban. Sebab hingga kekinian aparat kepolisian tidak pernah memberikan penjelasan.

“Korban ini ditangkap status hukumnya apa? Saksi kah, tersangka kah?,” kata Agustinus, saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/8/2023).

Menurut Agustinus jika Dul Kosim benar merupakan seorang bandar narkoba, penyidik semestinya bisa menunjukkan bukti-buktinya.

“Orang bisa disebut bandar kan kalau statusnya tersangka, alat buktinya jelas, ada saksinya, ada pengakuan, itu kan dua alat bukti harus memenuhi unsur. Sekarang kawan ini ditangkap mana buktinya?,” ucap Agustinus.

Agustinus sendiri tidak percaya jika Dul Kosim seorang bandar norkoba. Pasalnya, kehidupannya juga jauh dari kemewahan selayaknya seorang bandar.

“Kalau penghasilan saya kurang tahu, yang jelas kondisi dia hilang, dia belum bayar kontrakan. Artinya ekonomi almarhum gak bagus,” tutupnya.

Ditangkap Polisi

Sebelumya Dul Kosim ditangkap oleh pihak kepolisan atas tiduhan mengedarkan narkoba, pada Sabtu (22/7/2023) lalu. Dihari yang sama, polisi menggeledah rumah Dul Kosim, sekira pukul 17.00 WIB.

Pada hari Sabtu dan Minggu, pihak keluarga mencari keberadaan Dul Kosim ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada Senin (24/8), pihak Polsek Cipatat, Polres Cimahi, menerima laporan adanya mayat dan motor yang ditemukan di dasar jurang Jalan Raya Purwakarta, Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selasa (25/07/2023) pihak keluarga mendapatkan informasi Dul Kosim meninggal. Penyidik Polres Cimahi memintai keterangan istri Dul Kosim, Muimah, dan Ketua RW di Polsek Koja dan melakukan penyelidikan.

Selasa malam, Muimah dan sekitar 20 orang keluarga datang ke LAI meminta pendampingan dan bantuan hukum untuk kasus tersebut.

Rabu (26/07/2023) sebanyak 8 orang Tim Khusus LAI mendampingi istri korban dan 80 orang keluarga membawa atau mengambil jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Bandung dan dikebumikan di kampung halamannya Desa Tagarpriyah, Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Belakangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antaranya yang ditangkap lebih dahulu, yakni anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S ditangkap belakangan di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Ditangkap di Bandung," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI