Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang
Rafael Alun Trisambodo menyeret anggota keluarganya untuk menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi.
Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengikutsertakan anggota keluarganya untuk menyamarkan uang gratifikasi yang ia terima.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Istri diberi jabatan
Anggota keluarga Rafael Alun yang dilibatkan dalam TPPU itu yakni istri Rafael, Ernie Meike Torondek juga ikut disebut dalam surat dakwaan.
Oleh JPU, Ernie disebut diajak Rafael melakukan pencucian uang dengan modus memberikannya jabatan pada perusahaan yang didirikan suaminya itu.
Mobil atas nama Mario Dandy
Selain istrinya, nama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak Rafael Alun juga muncul dalam dakwaan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli mobil Toyota Land Curiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 seharga Rp2,17 miliar dari seseorang bernama Donny Tagor.
Untuk menyamarkan hartanya itu, Rafael Alun lantas menggunakan nama Mario Dandy sebagai pemilik mobil tersebut.
Baca Juga: Beda dari Nagita Slavina, Ashanty Takut Terima Hadiah saat Suami Jadi Pejabat
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Anak dan ibu kandung ikut terseret
Tak hanya Mario Dandy, Rafael Alun juga menyeret anaknya yang lain dan ibu kandungnya untuk menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi.
Dalam surat dakwaan, nama Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya yang merupakan anak Rafael Alun ikut disebut.
JPU juga menyebut nama ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman. Dalam surat dakwaan, ketiganya disebut terlibat dalam pencucian uang.
Menurut JPU, pada 2008 Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik seharga Rp300 juta atas nama Ernie Meike.
Namun, dalam surat dakwaan disebutkan, untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan itu dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma.
Tak hanya itu, setelah balik nama, pelat nomor kendaraan tersebut juga berubah dari B 808 ET menjadi B 2932 SXW.
Modus yang sama juga dilakukan oleh Rafael Alun pada 2014 ketika membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY di showroom Jakarta.
Saat itu, transaksi jual beli dilakukan Irene Suheriani Suparman. Surat-surat juga diterbitkan atas nama tersebut. Lalu pada 2022, surat-surat kendaraan balik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru, B 2817 AP.
Atas ulahnya itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, ia juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan