Suara.com - Ratusan warga Pinangsia, Taman Sari mengamuk saat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat hendak mengeksekusi pengosongan terhadap rumah mereka, Kamis (31/8/2023). Beberapa warga berupaya melakukan perlawanan dengan cara menghalau alat berat yang dibawa oleh pihak juru sita.
Salah seorang warga, Mingming (42) mengatakan, keluarganya sudah menetap selama 4 generasi dan merasa keberatan jika harus digusur.
“Saya tinggal di sini sudah 4 generasi, dari tahun 1928. Kakek buyut saya dulu centeng Belanda di sini,” kata Mingming, di lokasi, Kamis (31/8/2023).
Mingming mengklaim jika dirinya merupakan pemilik sah dari tanah yang ia tempati lantaran ia memiliki akta jual beli (AJB) dan selalu membayar PBB.
Baca Juga: Pria yang Tewas di Taman Sari Jakbar Ternyata Dikeroyok Teman dan Pacarnya usai Pesta Sabu
“AJB saya punya, PBB juga saya bayar,” jelasnya.
Mingming mengaku sejak tahun 2006, pihaknya ingin memmbuat sertifikat atas tanah yang ia tempati namun selalu mendapat kesulitan dari pihak ATR/ BPN.
“Waktu itu mau buatkan sertifikat tapi gak bisa di ATR/ BPNnya,” tutup Mingming.