Berkas Perkara Kasus Penipuan iPhone Rp 35 M Lengkap, Kembar Rihana dan Rihani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:54 WIB
Berkas Perkara Kasus Penipuan iPhone Rp 35 M Lengkap, Kembar Rihana dan Rihani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Si kembar Rihana dan Rihani bakal diserahkan ke Kejaksaan. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar telah lengkap. Kakak beradik kembar tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diadili di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik kekinian tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses pelimpahan tahap dua.

"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap dua dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar ditangkap di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Dirut PTBA Ditahan 20 Hari ke Depan

Pantauan Suara.com saat itu Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka masing-masing nampak mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah ditutup masker.

Setibanya di lokasi Rihana dan Rihani bergegas masuk Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanpa mengeluarkan sepatah kata ke awak media.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah apartemen selama berstatus buron.

Proses penangkapan dilakukan atas bantuan pihak keluarga hingga keamanan apartemen.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen. Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: CPNS Kejaksaan 2023: Cek Informasi Formasi dan Syarat Pendaftaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI