Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Pada 2003, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Lalu oleh Ernie, hak kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman di bawah harga NJOP yakni Rp64 juta.Lalu pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan olej Irene kepada Rafael Alun.

2. Masih pada 2003, Rafael membeli ruko seluas 78m persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan ibunya. Dan pada Oktober 2005, ibu Rafael Alun itu menghibahkan ruko itu ke Rafael.

3. Pada 2003 juga, Rafael melalui istrinya, membeli sebidang tanah seluas 1.369 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp1 miliar. Dan lagi-lagi menatasnamakan tanah tersebut dengan nama ibunya, lalu dihibahkan kepada dirinya.

4. Pada 2004, Rafael membeli rumah seluas 342 meter persegi di Kabayoran Baru Jakarta Selatan seharga Rp3,5 miliar. Akta jual beli dilakukan oleh istri Rafel dengan harga hanya Rp725 juta untuk menyamarkan aksi Rafael.

5. Pada tahun 2005, melalui istrinya, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Kabupaten Bogor seharga Rp922 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan oleh istri Rafael

6. Pada 2006, lagi-lagi Rafael Alun membeli rumah seluas 766 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan olej istri rafael dan penjual dengan harga Rp2,9 miliar.

Modus yang sama terus ia lakukan hingga 2023 untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi.

Uang tersebut dibelikan puluhan aset seperti tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, membangun rumah dan restoran hingga membeli perhiasan dan tas mewah.

Atas perbuatannya itu, Rafael diancam dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terima Hasil Gratifikasi Rp16 M, Rafael Alun Beli Tanah hingga Mobil

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI