Merdeka Belajar Ke-26, Semangat Sinergi dan Kolaborasi bagi Pendidikan Tinggi Vokasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:12 WIB
Merdeka Belajar Ke-26, Semangat Sinergi dan Kolaborasi bagi Pendidikan Tinggi Vokasi
Aliridho Barakbah, S.Kom., Ph.D. Dosen pada Jurusan Teknik Informatika dan Komputer, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Penulis menyelesaikan studi sarjana di Jurusan Teknik Informatika ITS, dan studi doktoral pada Graduate School of Media and Governance, Keio University. Saat ini, penulis menjabat sebagai Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya dan juga Ketua Komisi Pendidikan Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Merdeka Belajar Episode Ke-26 baru saja diluncurkan pada 29 Agustus 2023 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang berisikan semangat transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomer 53 Tahun 2023.

Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar ke-26 ini patut mendapatkan apresiasi, dengan dibukanya akses seluas-luasnya bagi perguruan tinggi untuk melakukan perubahan paradigma pembelajaran yang lebih terbuka, tidak jumud, dengan mengedepankan semangat adaptif untuk menyambut tantangan dan peluang paradigma global, melepaskan beban administratif menuju karya kreatif, dan semangat kolaboratif  dengan mitra perguruan tinggi.

Episode ini merupakan salah satu dari serangkaian terobosan untuk pendidikan tinggi oleh Kemendikbudristek melalui transformasi holistik Merdeka Belajar. Episode-episode sebelumnya yang terkait perguruan tinggi, adalah Episode ke-2 “Kampus Merdeka”, Episode ke-6 “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi”, Episode ke-9 “KIP Kuliah Merdeka”, Episode ke-10 “Perluasan Program Beasiswa LPDP”, Episode ke-11 “Kampus Merdeka Vokasi”, Episode ke-14 “Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Episode ke-20 “Praktisi Mengajar”, Episode ke-21 “Dana Abadi Perguruan Tinggi”, Episode ke-22 “Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri”.

Keluarnya Merdeka Belajar Episode ke-26 yang mengangkat tema transformasi standar nasional dan akreditasi pada perguruan tinggi, menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk melakukan penataan pendidikan tinggi dengan simplifikasi administrasi pengelola pendidikan tinggi dan penjaminan mutu, serta memberikan kepercayaan yang lebih besar ke perguruan tinggi dalam mengatur dirinya sendiri untuk tumbuh dan berkembang sesuai vision, mission dan passion-nya.

Baca Juga: RI Pecahkan Rekor GWR lewat Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia

Hal lain yang sangat apresiatif  dengan Merdeka Belajar ke-26, ini untuk pertama kalinya meleburnya terintegrasi tiga aturan sekaligus, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi  pada Permenristekdikti 62/2016, Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Permendikbudristek 3/2020, dan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Permendikbudristek 5/2020. Merdeka Belajar Episode ke-26 ini mengusung  Permendikbudristek Nomer 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang yang berisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat, dan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Hal yang menarik terkait standar pendidikan pada Permendikbudristek 53/2023 adalah pendefinisian beban belajar mahasiswa (SWL-Student Work Load), yang lebih fleksibel, dimana 1 sks (satuan kredit semester) dimaknai setara dengan 45 jam per semester.

Pendefinisian ini jelas membuat perguruan tinggi lebih leluasa untuk mengatur teknis operasional pembelajaran, terutama bagi Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV), yang seringkali model pelaksanaan pembelajarannya berbasis blok waktu atau periode minggu. Selain itu, pendefinisian 1 sks pada Permendikbudristek 53/2023, akan memudahkan untuk digunakan dalam pengakuan kredit beban belajar mahasiswa (SWL) di level internasional, yaitu setara dengan 1,5 kali ECTS (European Credit Transfer System), 1 kali UCTS (University Mobility in Asia Pasific Credit Transfer Scheme), dan 1,5 kali CLAR (Latin American Reference Credit).

Hal yang lain, Permendikbudristek 53/2023 memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk merancang proporsi bentuk pembelajaran. Tidak ada lagi keharusan membedakan mata kuliah teori 1 sks dengan bentuk pembelajaran terdiri dari 50 menit proses pembelajaran, 60 menit penugasan dan 60 menit pembelajaran mandiri per minggu, dan mata kuliah praktek/praktikum 1 sks dengan bentuk pembelajaran terdiri dari 170 menit proses pembelajaran per minggu. Selama ini, adanya perbedaan karena aturan tersebut, PTV yang lebih banyak memuat 50%-70% pembelajaran dalam bentuk praktek, seringkali mengalami kesulitan dalam menakar proporsi yang tepat untuk menjalankan pembelajaran bentuk praktek.

Belum lagi dalam pengaturan sks sebelum Nadiem Makarim menjabat, terdapat iimplikasi pada dosen pengajar untuk pembelajaran bentuk praktek dimana dosen melaksanakan proses pembelajaran selama 170 menit, tetapi hanya mendapatkan pengakuan beban kerja dosen sebesar 1 sks, dianggap sama dengan beban belajar mahasiswa. Sedangkan di sisi lain, dosen juga melakukan perencanaan dan evaluasi pembelajaran pada pembelajaran bentuk praktek, akan tetapi tidak dapat dimasukkan di dalam beban kerja.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2023 Sudah Dibuka! Cek Link Pendaftaran dan Syarat untuk S1, S2, hingga S3

Aturan lama yang kaku tersebut tentunya tidak sesuai dengan penghitungan beban kerja dosen untuk pembelajaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi, sesuai dengan Permendikbudristek 12 Tahun 2021 tentang Beban Kerja Dosen. Permendikbudristek 53/2023 memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mendefinisikan sendiri proporsi bentuk pembelajaran beban belajar pada 1 sks, yang terdiri dari kegiatan belajar terbimbing, penugasan dan kegiatan mandiri.

Aura baru lainnya yang diusung oleh Permendikbudristek 53/2023 melalui Merdeka Belajar Episode ke-26 ini, adalah bervariasinya cara untuk memastikan ketercapaian kompetensi lulusan, yang tidak hanya melalui skripsi/tesis/disertasi, tetapi juga memungkinan berbagai variasi lainnya, seperti karya project-based learning, prototipe, proyek atau bentuk lainnya, sesuai dengan bidang pada program studinya.

Hal ini tentunya membawa angin segar bagi perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi vokasi (PTV), karena memang selama ini PTV lebih banyak berorientasi pada penyelesaian masalah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga hasil karya mahasiswa pada tahapan terakhir proses pembelajarannya memang ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan untuk membangun dan menguji hipotesis ilmiah sebagaimana layaknya yang ada pada skripsi/tesis/disertasi.

Selain itu, dengan keleluasaan pengukuran ketercapaian kompetensi lulusan yang lebih bervariatif pada Permendikbudristek 53/2023, akan mendorong semakin banyaknya hasil karya akhir mahasiswa pada pendidikan vokasi yang berbasis kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan industri, sehingga ini dapat meningkatkan semangat kolaborasi dan sinergi kemitraan terhadap dunia industri, dunia usaha dan dunia kerja. Apalagi ini dapat disinkronisasi dengan pembelajaran berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), skema penelitian terapan dan bentuk pengabdian masyarakat. Selain itu, Permendikbudristek 53/2023 terkait penelitian dan pengabdian masyarakat, mempunyai semangat untuk menurunkan beban operasional menuju peningkatan kualitas, dengan berkurangnya jumlah 8 standar pada penelitian dan pengabdian masyarakat, hanya menjadi 3 standar saja, yaitu standar luaran, standar proses dan standar masukan.

Terkait dengan sistem akreditasi pendidikan tinggi, Permendikbudristek 53/2023  melalui Merdeka Belajar ke-26 ini, membawa semangat simplifikasi status dan proses akreditasi. Status akreditasi akan lebih sederhana, yaitu hanya terakreditasi/tidak untuk perguruan tinggi dan program studi, yang melekat pada perguruan tinggi dan program studi sebagai standar minimal penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbudristek 53/2023  menjadikan status terakreditasi unggul sebagai tantangan bagi program studi.

Dengan demikian, Merdeka Belajar Episode ke-26 ini semakin membuka peluang perguruan tinggi, terutama terasa bagi institusi PTV untuk selalu bergandengan tangan dengan dunia luar, menjadi institusi yang profesional dan mengikuti tantangan global. Merdeka Belajar Episode ke-26 merupakan regulasi transformatif yang sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (PERPRES) 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, sebagai bentuk upaya dan kepedulian pemerintah yang menaruh perhatian besar pada pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Melihat konteks paradigma antara perubahan global dan perguruan tinggi, pengembangan PTV, menjadi sesuatu yang penting bagi pembangunan negara, karena model pendidikan di dalamnya memang didesain dekat dengan kebutuhan masayarakat. PTV merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan memperkecilkan gap antara perguruan tinggi dengan dunia luar dan industri dengan mempersiapkan siswa didiknya menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, PTV yang berorientasi keahlian, memang dituntut untuk menjadi pendidikan profesional yang selalu proaktif dan dinamis dalam mengikuti perubahan global.

Karena itu, Merdeka Belajar Episode ke-26  ini akan membawa iklim dan suasana baru di PTV, untuk lebih mengedepankan nuansa pengembangan institusi yang berorientasi kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja, untuk menjawab permasalahan di tengah-tengah masyarakat dan kebutuhan era baru dalam perubahan global. Merdeka Belajar Episode ke-26, membawa semangat sinergi dan kolaborasi bagi Pendidikan Tinggi Vokasi!

Penulis

Aliridho Barakbah, S.Kom., Ph.D.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI