Suara.com - Merdeka Belajar Episode Ke-26 baru saja diluncurkan pada 29 Agustus 2023 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang berisikan semangat transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomer 53 Tahun 2023.
Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar ke-26 ini patut mendapatkan apresiasi, dengan dibukanya akses seluas-luasnya bagi perguruan tinggi untuk melakukan perubahan paradigma pembelajaran yang lebih terbuka, tidak jumud, dengan mengedepankan semangat adaptif untuk menyambut tantangan dan peluang paradigma global, melepaskan beban administratif menuju karya kreatif, dan semangat kolaboratif dengan mitra perguruan tinggi.
Episode ini merupakan salah satu dari serangkaian terobosan untuk pendidikan tinggi oleh Kemendikbudristek melalui transformasi holistik Merdeka Belajar. Episode-episode sebelumnya yang terkait perguruan tinggi, adalah Episode ke-2 “Kampus Merdeka”, Episode ke-6 “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi”, Episode ke-9 “KIP Kuliah Merdeka”, Episode ke-10 “Perluasan Program Beasiswa LPDP”, Episode ke-11 “Kampus Merdeka Vokasi”, Episode ke-14 “Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Episode ke-20 “Praktisi Mengajar”, Episode ke-21 “Dana Abadi Perguruan Tinggi”, Episode ke-22 “Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri”.
Keluarnya Merdeka Belajar Episode ke-26 yang mengangkat tema transformasi standar nasional dan akreditasi pada perguruan tinggi, menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk melakukan penataan pendidikan tinggi dengan simplifikasi administrasi pengelola pendidikan tinggi dan penjaminan mutu, serta memberikan kepercayaan yang lebih besar ke perguruan tinggi dalam mengatur dirinya sendiri untuk tumbuh dan berkembang sesuai vision, mission dan passion-nya.
Hal lain yang sangat apresiatif dengan Merdeka Belajar ke-26, ini untuk pertama kalinya meleburnya terintegrasi tiga aturan sekaligus, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Permenristekdikti 62/2016, Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Permendikbudristek 3/2020, dan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Permendikbudristek 5/2020. Merdeka Belajar Episode ke-26 ini mengusung Permendikbudristek Nomer 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang yang berisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat, dan Akreditasi Perguruan Tinggi.
Hal yang menarik terkait standar pendidikan pada Permendikbudristek 53/2023 adalah pendefinisian beban belajar mahasiswa (SWL-Student Work Load), yang lebih fleksibel, dimana 1 sks (satuan kredit semester) dimaknai setara dengan 45 jam per semester.
Pendefinisian ini jelas membuat perguruan tinggi lebih leluasa untuk mengatur teknis operasional pembelajaran, terutama bagi Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV), yang seringkali model pelaksanaan pembelajarannya berbasis blok waktu atau periode minggu. Selain itu, pendefinisian 1 sks pada Permendikbudristek 53/2023, akan memudahkan untuk digunakan dalam pengakuan kredit beban belajar mahasiswa (SWL) di level internasional, yaitu setara dengan 1,5 kali ECTS (European Credit Transfer System), 1 kali UCTS (University Mobility in Asia Pasific Credit Transfer Scheme), dan 1,5 kali CLAR (Latin American Reference Credit).
Hal yang lain, Permendikbudristek 53/2023 memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk merancang proporsi bentuk pembelajaran. Tidak ada lagi keharusan membedakan mata kuliah teori 1 sks dengan bentuk pembelajaran terdiri dari 50 menit proses pembelajaran, 60 menit penugasan dan 60 menit pembelajaran mandiri per minggu, dan mata kuliah praktek/praktikum 1 sks dengan bentuk pembelajaran terdiri dari 170 menit proses pembelajaran per minggu. Selama ini, adanya perbedaan karena aturan tersebut, PTV yang lebih banyak memuat 50%-70% pembelajaran dalam bentuk praktek, seringkali mengalami kesulitan dalam menakar proporsi yang tepat untuk menjalankan pembelajaran bentuk praktek.
Belum lagi dalam pengaturan sks sebelum Nadiem Makarim menjabat, terdapat iimplikasi pada dosen pengajar untuk pembelajaran bentuk praktek dimana dosen melaksanakan proses pembelajaran selama 170 menit, tetapi hanya mendapatkan pengakuan beban kerja dosen sebesar 1 sks, dianggap sama dengan beban belajar mahasiswa. Sedangkan di sisi lain, dosen juga melakukan perencanaan dan evaluasi pembelajaran pada pembelajaran bentuk praktek, akan tetapi tidak dapat dimasukkan di dalam beban kerja.
Baca Juga: RI Pecahkan Rekor GWR lewat Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia
Aturan lama yang kaku tersebut tentunya tidak sesuai dengan penghitungan beban kerja dosen untuk pembelajaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi, sesuai dengan Permendikbudristek 12 Tahun 2021 tentang Beban Kerja Dosen. Permendikbudristek 53/2023 memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mendefinisikan sendiri proporsi bentuk pembelajaran beban belajar pada 1 sks, yang terdiri dari kegiatan belajar terbimbing, penugasan dan kegiatan mandiri.