Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim tengah mencari dan memperkuat alat bukti terkait kasus korupsi pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Salah satunya berkaitan dengan adanya dugaan manipulasi Harmonized System atau kode HS yang diduga dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) demi menghindari pajak ekspor dan impor emas.
"Kami masih melengkapi dan mencari alat bukti dalam kasus ini," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Selain mengumpulkan bukti-bukti, kata Prabowo, penyidik juga terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk terhadap Direktur Utama PT IGS berinisial HW dan Direktur Utama PT UBS berinisial ESY.
Prabowo lantas mengklaim penyidik telah menemukan beberapa modus dalam terkait perkara ini. Namun ia masih merahasiakan, karena masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga: Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
"Sabarlah saya belum bisa mengungkapkan di sini," katanya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung RI meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengawali kegiatan penanganan perkara ini dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang di antaranya; Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
“Kami sudah melakukan beberapa kali kegiatan pemeriksaan dan seluruh alat bukti, dokumen kemudian barang-barang yang berhasil kami dapatkan sedang dalam dalam proses untuk evaluasi dan pemeriksaan akan kami segera gulirkan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi kepada wartawan, Senin (15/5/2023) lalu.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS