Suara.com - Kasus kematian Dul Kosim (38) yang tewas akibat disiksa oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya masih menggantung. Pasalnya belum ada pernyataan yang jelas soal motif kematiannya.
Pendamping keluarga korban yang juga Ketua Tim Khusus Lembaga Aliansi Indonesia (LIA) Agustinus PG mengatakan hingga saat ini belum ada fakta soal motif tewasnya Dul Kosim.
"Korban ini ditangkap status hukumnya apa? Saksi kah, tersangka kah?" kata Agustinus, saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/8/2023).
Pihak keluarga juga tidak mendapat penjelasan soal status Dul Kosim. Bila disebut sebagai bandar, artinya Dul sudah dijadikan tersangka. Namun hingga saat ini belum ada fakta soal soal status Dul Kosim, alat buktinya pun belum jelas.
"Orang bisa disebut bandar kan kalo statusnya tersangka, alat buktinya jelas, ada saksinya, ada pengakuan, itu kan dua alat bukti harus memenuhi unsur. Sekarang kawan ini ditangkap mana buktinya?" ucap Agustinus.
Agustinus sendiri tidak percaya bila Dul Kosim menjadi bandar narkoba, lantaran dalam kesehariannya, ia merupakan tulang cabut paku kayu valet. Saat dirinya menghilang pun, Dul Kosim belum membayar uang kontrakan.
"Kalau penghasilan saya kurang tahu, yang jelas kondisi dia hilang, dia belum bayar kontrakan. Artinya, ekonomi almarhum nggak bagus," tutupnya.
Kronologis Singkat
Sebelumnya, Dul Kosim ditangkap kepolisan atas tuduhan mengedarkan narkoba pada Sabtu (22/7/2023) lalu. Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah Dul Kosim, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: 2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Rehabilitasi
Pada hari Sabtu dan Minggu, pihak keluarga mencari keberadaan Dul Kosim ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.