Kasus Sopir Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:10 WIB
Kasus Sopir Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan, Polisi Segera Umumkan Tersangka
Truk bermuatan hebel seruduk tujuh pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jaksel. (Istimewa/tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kecelakaan truk tabrak pemotor lawan arus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan diputuskan usai ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan pemotor.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan perkara.

"Penyidik sudah menyimpulkan bahwa status naik ke penyidikan," kata Doni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Berkaca Insiden Lenteng Agung, Heru Budi Minta Digelar Operasi Gabungan Tindak Pelawan Arus

Dalam waktu dekat, lanjut Doni, penyidik berencana melakasanakan kembali gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Dalam waktu dekat ini, kita baru hari ini baru gelar perkara naik sidik," katanya.

Lawan Arus

Diberitakan sebelumnya truk bermuatan hebel menabrak sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi. Peristiwa ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @seputar_jaksel. Dalam keterangannya disebutkan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Usai Tabrakan Truk Vs 7 Motor Melawan Arus, Dishub DKI Jakarta Bakal Pasang CCTV di Jalan Raya Lenteng Agung

"Bandel!! Pengendara motor lawan arah ditabrak truk di Lenteng Agung," tulisnya.

Terlihat dalam video beberapa pengendara motor sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Nampak pula beberapa orang di antaranya terluka.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat itu menyebut pengendara sepeda motor yang melawan arus tidak hanya terancam sanksi tilang. Mereka juga berpotensi dihukum secara pidana.

"Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka (pengendara sepeda motor) salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Adapun, kata Bayu, berdasar hasil penyelidikan awal penyebab daripada kecelakaan ini diduga karena kesalahan pengendara sepeda motor melawan arus. Ia memastikan sopir truk negatif narkotika atau alkohol.

"Sejauh ini yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan (sepeda motor) melawan arus. Tes urine (sopir truk) negatif," jelasnya.

Tak Dapat Santunan

Di keselamatan yang lain Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa tujuh pengendara sepeda motor yang diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan tidak layak mendapat santunan.

Sebab, peristiwa kecelakaan tersebut dipicu akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Firman berharap peristiwa ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan. Sebab menurutnya ketidaktaatan atau ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan secara materil atau nonmateril.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI