Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap

Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:57 WIB
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap
Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis kasus judi online slot di Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online slot di Denpasar, Bali. Sebanyak 31 tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (18/8) lalu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut puluhan tersangka mengelola beberapa situs judi online slot. Lima di antaranya situs Hotel Slot88, Autocuan88, Jaya Slot28, Oscar28, dan Sera77.

“Kami mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Selain menangkap para tersangka penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Rinciannya 240 laptop, 253 handphone, dan 58 rekening bank.

Baca Juga: Buntut Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Segera Diperiksa Polisi

"Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut," ujarnya.

Vivid menyampaikan berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari administrator hingga telemarketing.

"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kekinian ke 31 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang TPPU.

Baca Juga: Wanti-wanti Artis Tak Promosikan Situs Judi Online, Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI