Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkap terkait alasan pemerintah memperbaharui ketentuan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik.
Susiwijono mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik masih belum optimal mengerek pembelian. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Susiwijono menyatakan bahwa aturan tersebut direvisi dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan program subsidi ini. Dengan begitu, pembelian motor listrik di Indonesia pun bisa meningkat.
"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," katanya kepada awak media dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8).
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Setidaknya ada tujuh hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta, d antaranya yaitu:
1. Bagi calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang sudah memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik yang diberi subsidi, yaitu Gesits, Volta, dan juga Selis.
3. Dealer motor lsitrik akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk dapat melakukan proses verifikasi.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
4. Jika Anda termasuk orang yang berhak mendapatkan bantuan, maka harga pembelian motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.