Sidang Korupsi BTS 4G: Perusahaan Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro Terima Uang Rp7 Miliar

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:59 WIB
Sidang Korupsi BTS 4G: Perusahaan Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro Terima Uang Rp7 Miliar
Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. [Twitter/@Namaku_Mei]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengungkapkan aliran dana ke perusahaan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani sebesar Rp7 miliar. Keterangan itu disampaikannya saat bersaksi di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Awalnya Herman membenarkan pernah diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan memberikan uang ke sejumlah perusahaan. Uang diberikannya ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering.

"Anugrah Mega Perkasa, Truba," kata Herman.

"Berapa (diberikan) Truba itu Pak?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

"Truba (diberikan) Rp 7 miliar," jawabnya.

Herman sempat mengaku tidak mengetahui pemilik PT Truba Jaya Engineering. Dia kemudian diminta membacakan BAP miliknya.

"Saya bacakan ya.'Saya pernah menanyakan kepada Jemy, kenapa tidak memfokuskan membayar utang dia ke saya. Malah membantu PT Truba Jaya Engineering'."

"Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui," ucap Herman membacakan BAP miliknya.

Dalam BAP itu disebutnya, dia akhirnya mengetahui pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Happy Hapsoro.

Baca Juga: Ultimatum 12 Saksi Kasus BTS Jhonny Plate Agar Jujur di Sidang, Hakim: Nanti Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu!

"Dikemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro," katanya.

"Pak Hapsoro itu siapa?"

"Happy," jawab Herman singkat.

PT Truba Jaya Engineering diketahuinya milik Happy Hapsoro saat diberitahu penyidik dari jaksa penyidik.

"Iya (dari jaksa penyidik), karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya," ucap Herman.

Pada persidangan, Herman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

PT Chakra Giri Energi Indonesia, perusahaan yang dipimpin Herman, merupakan subkontraktor Fiber Home (konsorsium yang mengerjakan paket 1 dan 2 proyek BTS 4G).

Rugikan Negara Rp8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI