Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya meminta kepada Komnas Perempuan untuk mencegah upaya keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus-kasus pelecehan seksual.
Permintaan itu disampaikan Nurizka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPK.
Nurizka sebelumnya juga meminta Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani untuk lebih aktif, khususnya terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
"Tidak ada kata restorative justice untuk kasus pelecehan seksual, apalagi anak di bawah umur. Jadikan lah Komnas Perempuan ini sebagai benteng terakhir tempat pengaduan dan perlindungan bagi pejuang HAM perempuan," kata Nurizka, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Naik Penyidikan, 5 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Nurizka meminta agar Komnas Perempuan menyuarakan kasus-kasus terbaru dan kesetaraan hak para perempuan.
"Tolong ibu suarakan terus kesetaraan hak dan kasus-kasus terbaru yang melukai dan mengintimidasi hak para perempuan. Karena dengan hal-hal ini lah masyarakat dapat merasakan kehadiran Komnas Perempuan itu sendiri," kata Nurizka.