Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anak perusahaan Wilmar Group memberikan sebesar Rp 6 miliar ke mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Transaksi itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, dalan sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan jika uang Rp6 miliar diserahkan di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kav 59 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Juli 2020 silam.
"Terdakwa (Rafael Alun) menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata Jaksa.
Baca Juga: Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa
Pada persidangan perdana ini, Jaksa mendakwa Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Kemudian Jaksa juga mendakwa Rafael bersama istrinya melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mencapai Rp 100 miliar.
Adapun rinciannya, Rp5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD937.900, dan Rp14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.