Apa Syarat Kelulusan Mahasiswa Pengganti Skripsi? Cek Aturan Terbaru Mendikbud

Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:35 WIB
Apa Syarat Kelulusan Mahasiswa Pengganti Skripsi? Cek Aturan Terbaru Mendikbud
Ilustrasi syarat kelulusan pengganti skripsi (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuat aturan baru untuk syarat lulus kuliah jenjang S1 dan D4. Terdapat syarat kelulusan mahasiswa pengganti skripsi yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Hal ini langsung dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi..

Lalu Apa Penggantinya?

Disampaikan oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa tugas akhir untuk S1 dan D4 dapat memiliki bentuk yang beragam. Syarat kelulusan ini akan dikembalikan pada kepala program studi di masing-masing lembaga pendidikan.

Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?

Sebagai gambaran, tugas akhir yang dikerjakan untuk mengganti skripsi bisa berbentuk purwarupa dan proyek. Namun di waktu yang sama, mahasiswa tetap dapat menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Artinya lebih banyak opsi yang tersedia untuk mahasiswa dalam menyelesaikan studi yang dijalaninya. Kepala program studi memiliki keleluasaan untuk menentukan hal ini, sehingga dapat menentukan tugas akhir yang dirasa paling tepat untuk mahasiswa yang ada di dalam lembaganya.

Mengacu pada regulasi yang berlaku tersebut, syarat kelulusan untuk mahasiswa adalah sebagai berikut.

  • Program D3, berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, dapat dikerjakan individu atau berkelompok
  • Program S1 dan D4, tugas akhir dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau tugas akhir lain sejenis, baik secara individu atau berkelompok. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi kelulusan
  • Program S2, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis
  • Program S3, tugas akhir wajib dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis

Dasar Pengambilan Kebijakan

Disampaikan kemudian oleh Mendikbudristek, bahwa keputusan ini diambil karena dirasa banyak kendala terkait tugas akhir, baik untuk perguruan tinggi atau untuk pihak mahasiswa. Dilihat dari berbagai aspek, pengerjaan skripsi dinilai menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas di bidang lainnya.

Baca Juga: Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan

Lebih lanjut, tidak semua program studi dapat diukur kompetensi hasil pembelajarannya dengan skripsi saja. Banyak indikator dan ruang lain yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan standar kompetensi tercapai, sehingga terdapat keleluasaan dan relevansi dengan kondisi kekinian.

Itu tadi sekilas mengenai syarat kelulusan mahasiswa pengganti skripsi yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI