Terbaru, Mario menjalani sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (29/8/2023).
Kala itu, Mario Dandy Satriyo menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora.
Sontak, jaksa menilai bahwa kekecewaan Mario Dandy tidak memiliki dasar yang kuat dan ia harus dihukum maksimal.
Rafael Alun dan istri: Kompak jadi terdakwa
Ibarat pepatah pasangan sehidup semati, Rafael dan istrinya, Ernie kini didakwa menerima gratifikasi.
"(Rafael Alun dan Ernie) Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael diketahui menjalankan akal bulusnya agar gratifikasi tersebut tak terendus KPK, yakni melalui beberapa perusahaan besutannya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa juga menilai bahwa Ernie menerima sebagian uang miliaran rupiah tersebut.
Dua anak Rafael lainnya diduga terlibat dalam TPPU
Anak Rafael lainnya yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma juga kini terancam kasus hukum lantaran jaksa mengungkap keterlibatan mereka dalam pencucian uang sang ayah.