Suara.com - Aksi Mario Dandy menghajar David Ozora menimbulkan efek domino yang besar, yakni hampir seluruh anggota keluarga sang ayah, Rafael Alun Trisambodo terlibat kasus hukum.
Bahkan, tiga dari keseluruhan keluarga Rafael kini berstatus tersangka.
Adapun baru-baru ini, istri Rafael Alun Trisambodo Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Simak perubahan nasib keluarga sosok eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini usai sang anak menganiaya anak orang.
Mario Dandy: Vonis menanti
Pertama dari sosok penyulut api yakni Mario Dandy.
Mario didakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada beberapa bulan yang lalu. Aksi Mario Dandy tersebut mengakibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menemukan kejanggalan di harta kekayaan sang ayah.
Sontak, seluruh hidup keluarga Rafael Alun berubah 180 derajat usai KPK menemukan bahwa dirinya menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang atau TPPU.
Nasib Mario Dandy kini tinggal menunggu ketok palu dari majelis hakim yang tengah mempersiapkan vonis.
Baca Juga: Rafael Alun Beli Properti dari Grace Tahir Rp 5,75 Miliar, Tapi di Akta jadi Rp 2,9 Miliar
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Selasa menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan.
Terbaru, Mario menjalani sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (29/8/2023).
Kala itu, Mario Dandy Satriyo menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora.
Sontak, jaksa menilai bahwa kekecewaan Mario Dandy tidak memiliki dasar yang kuat dan ia harus dihukum maksimal.
Rafael Alun dan istri: Kompak jadi terdakwa
Ibarat pepatah pasangan sehidup semati, Rafael dan istrinya, Ernie kini didakwa menerima gratifikasi.
"(Rafael Alun dan Ernie) Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael diketahui menjalankan akal bulusnya agar gratifikasi tersebut tak terendus KPK, yakni melalui beberapa perusahaan besutannya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa juga menilai bahwa Ernie menerima sebagian uang miliaran rupiah tersebut.
Dua anak Rafael lainnya diduga terlibat dalam TPPU
Anak Rafael lainnya yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma juga kini terancam kasus hukum lantaran jaksa mengungkap keterlibatan mereka dalam pencucian uang sang ayah.
Angelina dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000 dengan uang yang diduga berasal dari aksi 'nakal' Rafael.
Sedangkan Christofer dibelikan mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik berpelat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.
Kontributor : Armand Ilham