Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:26 WIB
Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!
Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih! [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta partai politik mencoret nama bakal calon legislatif yang merupakan mantan koruptor dari Daftar Calon sementara (DCS) yang rilis KPU.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai pemilih sejatinya memiliki hak untuk dapat memilih calon yang bersih dari kasus hukum.

"Partai politik untuk segera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara," ujar Kurnia dalam siaran YouTube Sahabat ICW, Rabu (30/8/2023).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

ICW mengatakan pencoretan nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut masih dapat dilakukan saat ini.

Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Caleg Mantan Koruptor Punya Itikad Baik, ICW Heran: Inkonsisten Sejak Dulu

"Kesempatan itu masih ada, tentu desakan kami untuk mencoret agar para pemilih terlindungi dari mantan terpidana korupsi ketika nanti ingin menunaikan hak konstitusionalnya untuk memilih pada 14 Februari 2024 mendatang," kata Kurnia.

Selain itu, ICW juga mendesak KPU segera menampilkan daftar riwayat hidup setiap calon peserta pemilu agar dapat dilihat oleh pemilih. Dia menyebut masyarakat mempunyai hak nengetahui latar belakang calon yang hendak pilih.

"KPU kami anggap melanggar hak asasi pemilih. Pemilih punya hak asasi untuk mengetahui siapa sebenarnya caleg, atau siapa bakal calon anggota legislatif kita. Oleh karena itu kami mempertanyakan, tumpukan dokumen daftar riwayat hidup para bakal caleg di kantor-kantor KPU itu mau digunakan untuk apa?" kata Kurnia.

Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Lebih lanjut, ICW berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan gugatan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 tahun 2023 yang mengatur napi koruptor bisa lebih cepat mencalonkan diri setelah dipenjara. ICW meminta gugatan dikabulkan oleh MA.

"Kami sampai hari ini masih menunggu MA untuk memutus pengujian PKPU 10 dan 11, kami berharap Mahkamah Agung meluruskan pola pikir KPU yang kami lihat semakin melenceng," katanya.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas

15 Napi Koruptor Maju Caleg

Sebelumnya, merujuk pada data yang diungkap ICW, terdapat 9 caleg mantan narapidana koruptor, di antaranya sebagai berikut:

  1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
  2. Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
  3. Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
  4. Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
  5. Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
  6. Al Amin Nasution, nomor urut 4 dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII. Mantan koruptor kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
  7. Rokhmin Dahuri, nomor urut 1 dari PDIP, dapil Jawa Barat VIII. Mantan koruptor kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
  8. Susno Duadji, nomor urut 2 dari PKB, dapil Sumatera Selatan II. Mantan koruptor kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
  9. Nurdin Halid, nomor urut 2 dari Golkar, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus distribusi minyak goreng Bulog.

Sementara enam mantan koruptor lainnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Mereka di antaranya sebagai berikut:

  1. Patrice Rio Capella, nomor urut 10 dari dapil Bengkulu. Mantan koruptor kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
  2. Dody Rondonuwu, nomor urut 7 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
  3. Emir Moeis, nomor urut 8 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
  4. Irman Gusman, nomor urut 7 dari dapil Sumatera Barat. Mantan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
  5. Cinde Laras Yulianto, nomor urut 3 dari dapil DI Yogyakarta. Mantan koruptor kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
  6. Ismeth Abdullah, nomor urut 8 dari dapil Kepulauan Riau. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua otorita Batam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI