Suara.com - Bareskrim Polri menegaskan penetapan tersangka Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian 'Kejaksaan Sarang Mafia' telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka juga telah diuji dua kali di pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan berdasar hasil putusan sidang praperadilan yang diajukan Alvin Lim, hakim memutuskan penetapan tersangka sah berdasar hukum.
"Sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah," kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid lantas menjelaskan penetapan tersangka terhadap Alvin Lim merupakan tindak lanjut dari delapan laporan polisi. Salah satu pelapornya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja).
Baca Juga: Sita Aset Rp 89 Miliar Hasil TPPU Kasus Narkoba, Bareskrim: Tujuan Kami Miskinkan Para Bandar
Dalam proses pengungkapan kasus ini, lanjut Vivid, penyidik total telah memeriksa 28 saksi dan delapan ahli. Beberapa ahli di antaranya terkait Undang-Undang ITE, Bahasa, Sosiologi dan Kode Etik Advokat.
"Jadi sudah kami lakukan tahapan-tahapan tersebut. Nah kemudian kami melakukan gelar untuk menaikkan ke tingkat berikutnya ya tahap penyidikan. Dari penyidikan kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," jelasnya.
Vivid juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak melanggar Undang-Undang Advokat sebagaimana yang dituding oleh putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim.
Merujuk keterangan ahli Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Advokat apa yang disampaikan Alvin Lim pada konten video di akun YouTube Qoutitent TV bukan bagian dari menjalani profesi sebagai advokat.
"Pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Qoutitent TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari