Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa skripsi tetap ada sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa. Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam rangka mengklarifikasi headline di media.
Nadiem meminta jangan senang dulu lantaran menganggap skripsi tidak lagi ada. Ia mengatakan bahwa kebijakan terkait skripsi sebagai syarat kelulusan dikembalikan kepada perguruan tinggi.
"Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbud Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," tutur Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Nadiem menegaskan sebagai bagian dari pemerintah, Kemendikbud memberikan kewenangan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, dan masing-masing prodi untuk memikir bahaimana merancang status kelulusan mahasiswa.
"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya. Jangan nanti ada headline di media mas menteri menghilangkan skripsi, mas menteri menghilangkan tidak boleh mencetak di jurnal, tidak," ujar Nadiem.
"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," kata Nadiem
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan kembali bahwa skripsi tidak menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja di Komisi X DPR RI.
"Penyederhanaan kompetensi lulusan juga kami ubah ya sehingga sekarang mahasiswa S1 dan D4 itu kita, pemerintah tidak lagi yang melakukan pewajiban daripada membuat skripsi atau tugas akhir," kata Nadiem, Rabu (30/8/2023).
Nadiem menekankan pemerintah memberikam kewenangannya kepada masing-masing perguruan tinggi terkait syarat kelulusan mahasiswa.
Baca Juga: Perbedaan Skripsi dan Tugas Akhir Sarjana
"Di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, bisa berbentuk protoype, dan lain-lain. Dan tentunya juga definisi SKS atau kredit juga jauh lebih fleksibel dilaksanakan," kata Nadiem.