Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membuktikan konflik, dugaan keterlibatan Ernie Meike Tondorek dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat suami, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ernie bersama Rafael disebut menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan pencucian uang atau TPPU sekitar Rp100 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan itu akan mereka buktikan dengan menghadirkan Saksi.
“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di konferensi. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain,” kata Ali, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun
Ali meminta kepada masyarakat untuk mengikuti dan mengawali konferensi Rafael Alun.
"Jadi ikut dulu konferensinya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," ujarnya.
Pada pernikahan perdana Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa KPK mendakwa Rafael bersama Istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Bahwa penipu (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar, kata Jaksa.
Kemudian didakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mencapai Rp100 miliar. Rinciannya, Rp5,1 miliar, Rp31,7 miliar, Rp11,5 miliar, SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp14,5 miliar.
Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar