Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun ke Waketum MUI Anwar Abbas

Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:44 WIB
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun ke Waketum MUI Anwar Abbas
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren AL Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannnya terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Dia sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perdata Rp1 triliun.

Hal itu diungkap Anwar Abbas selaku tergugat usai menjalani proses mediasi keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Intinya adalah beliau (Panji Gumilang) mencabut gugatan beliau terhadap diri saya. Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," kata Anwar Abbas.

Dengan dicabutnya gugatan itu, Anwar menyebut perkaranya dengan Panji Gumilang berakhir damai.

Baca Juga: Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut: Kami akan Bermaafan

"Oleh karena itu, beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan gugatan terhadap saya, berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," ujarnya.

Panji Gumilang tidak hadir saat proses mediasi. Dia diwakilkan kuasa hukumnya. Anwar menyatakan berniat menjenguk Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri.

"Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," tuturnya.

Digugat Rp1 Triliun

Anwar Abbas dan MUI sebelumnya digugat oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Usut Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 95 Rekening dan Telusuri Aset Panji Gumilang

Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp1 triliun karena pernyataan Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua MUI yang menuduhnya komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menjelaskan Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk mendeskripsikan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra, Senin (10/7).

Namun, dia menilai Anwar Abbas sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI