Suara.com - Sejumlah pihak menilai majunya mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 menandakan gagalnya partai politik (parpol) melakukan kaderisasi.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, parpol setidaknya harus memiliki aturan etik bagi para kandidat yang dijagokan maju dalam Pemilu.
Bivitri menilai, adanya mantan narapidana (napi) yang korupsi diusung menjadi caleg, menandakan partai politik gagal menciptakan kader berkualitas.
"Bagi saya, ini menandakan bahwa partai politik masih gagal menciptakan melakukan kaderisasi. Bayangkan begitu banyaknya orang-orang berkualitas," ujar Bivitri dalam siaran YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/8/2023).
Bivitri mengatakan, pihak yang paling dirugikan dalam adalah pemilih, dalam hal ini masyarakat. Menurut Bivitri, mayoritas pemilih jarang menaruh perhatian kepada rekam jejak kandidat.
Padahal, belasan calon yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) KPU merupakan mantan napi koruptor.
"Di situlah peran dari penyelenggara pemilu itu dan partai politik itu sangat dibutuhkan untuk menjadi filter proses Pemilu. Filter itu yang menurut saya sejauh ini masih belum berhasil untuk diterapkan," kata Bivitri.
Senada dengan Bivitri, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengemukakan, fenomena ini menunjukkan partai politik kekurangan kader yang bersih dari kasus hukum.
"Apakah partai kurang orang-orang yang setidak-tidaknya bersih dari catatan hukum, sehingga mereka (partai politik) harus menerima calon atau kandidat dari mantan terpidana korupsi," ucap Kurnia.
Selain itu, Kurnia memandang mencalonkan mantan napi koruptor dalam Pemilu menandakan partai politik hanya berpikir pragmatis.