Suara.com - Kekerasan di dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang guru menggunduli belasan siswa SMPN 1 Sukodadi, lantaran tak memakai ciput atau dalaman jilbab.
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/8/2023) dan dibenarkan oleh Kepala SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Harto. Menurut dia, guru yang tega melakukan itu berinisial EN.
Seperti apa peristiwa penggundulan belasan siswi tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
1. Korban merupakan siswi kelas IX
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Sodomi Muridnya di Kamar Mandi Sekolah
Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/8/2023), ketika guru berinisial EN mengajar siswi kelas IX.
Ketika itu, di dalam kelas EN mendapati ada 14 siswi yang mengenakan jilbab, namun tidak memakai ciput di dalamannya.
Menurut Harto, EN lantas naik pitam dan menghukum belasan siswi tersebut dengan memotong rambut mereka dengan alat cukur, hingga mengakibatkan kepala siswi tersebut botak sebagian.
2. Sekolah tak wajibkan pemakaian ciput
Menanggapi peristiwa itu, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto menyatakan prihatin. Ia juga menegaskan kalau di sekolahnya tidak ada aturan yang mewajibkan siswi mengenakan ciput.
Baca Juga: Guru Ngaji di Lebak Banten Diduga Cabuli Gadis Dipolisikan
Menurut dia, penggunaan ciput hanya sebagai pelengkap dan sebatas untuk ketertiban saja, namun tidak pernah diwajibkan.
3. Orang tua siswa protes
Ulah EN menggunduli 14 siswinya hanya gegara tidak memakai ciput akhirnya menjadi polemik. Sejumlah orang tua siswa mengaku tak terima anaknya digunduli oleh EN.
Sehari setelah kejadian, atau Kamis (24/8/2023), pihak sekolah langsung menggelar mediasi yang dihadiri oleh Harto, EN dan 10 wali murid yang digunduli.
Dalam mediasi itu, Harto menghaturkan permintaan maafnya. Orang tua siswi pun bisa menerima permintaah maaf itu. Harto juga berjanji pada wali murid dan memastikan agar peristiwa tersebut tidak akan terjadi lagi di sekolahnya.
4. Korban trauma
Pasca peristiwa penggundulan itu, sejumlah siswi yang jadi korban EN mengalami trauma. Hal itu diketahui dari keterangan salah satu keluarga korban berinisial S.
Kepada awak media, S menolak untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penggundulan itu, karena ia khawatir akan membuat korban semakin trauma.
Karena itulah, untuk sementara waktu S memilih untuk bungkam dan tidak berkenan untuk memberikan keterangan apapun mengenai peristiwa itu.
5. EN dibebastugaskan
Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, saat ini EN telah ditarik ke Dinas Pendidikan Lamongan dan tidak diperbolehkan mengajar.
Ia mengakui kalau tindakan yang dilakukan EN adalah salah, sehingga pihak sekolah melaporkan EN ke Dinas Pendidikan.
Harto mengaku tidak mengetahui berapa lama EN akan dibebastugaskan. Menurutnya wewenang itu ada Dinas Pendidikan Lamongan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan