Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo membeli tanah dan bangunan seharga Rp 5,75 miliar dari Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, putri konglomerat Dato Sri Tahir.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan Rafael, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/8/2023).
"Terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp 5.750.000.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Rafael tidak secara langsung membayarkannya, melainkan secara bertahap sebanyak enam kali melalui transfer bank. Namun di akta jual beli, harga yang dituliskan berbeda dengan yang dibayarkan Rafael Alun.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2.900.000.000 (Rp 2,9 miliar)," kata Jaksa.
Pada persidangan, Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Kemudian didakwakan juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mencapai Rp 100 miliar.
Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp 31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD 2.098.365, USD937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.