Suara.com - Mulai 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan menindak pengendara yang belum atau tidak lulus uji emisi. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi tilangnya Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sektor transportasi menyumbang 40% untuk polusi udara di Jakarta.
Hendra (41), warga Jakarta Utara, mendukung pelaksanaan uji emisi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta."Saya setuju dengan adanya uji emisi ini, kalau memang untuk memperbaiki polusi yang semakin tinggi. Apalagi, saya bekerja sebagai tukang ojek yang sehari-harinya di jalanan," tuturnya kepada Suara.com pada Rabu, (28/8/2023).
Pengendara sepeda motor lainnya, Sigit (31), mengaku baru mengetahui tilang uji emisi saat dirinya terkena razia pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kurir itu menyambut baik program tersebut. Namun, ia tidak setuju dengan denda yang diberlakukan.
"Saya dukung program uji emisi, karena katanya kan bisa bantu kurangi polusi. Tapi, kalau ada tilang denda yang jumlahnya besar, saya kurang setuju. Dibanding harus bayar denda, mendingan uangnya dipakai buat servis motor," ujarnya.
Sigit bersedia untuk melakukan uji emisi, jika hal tersebut bisa membantu mengurangi polusi udara di Jakarta. Saat ditanya apakah dirinya sudah mengetahui bahwa ada bengkel uji emisi gratis? Sigit mengaku sudah diberitahu oleh petugas saat kena razia beberapa hari lalu. Sigit pun mengunggah aplikasi JAKI dan e-Uji Emisi seperti yang disarankan. Dia juga mengikuti tutorial video penggunaan JAKI maupun e-Uji Emisi. Saat dirinya mempraktikkannya di aplikasi e-Uji Emisi, muncul daftar bengkel yang bisa menerima uji emisi. Namun, tak dicantumkan, apakah gratis atau berbayar.
"Karena uji emisi itu ada yang gratis dan bayar. Seperti yang di daerah Semper itu berbayar. Bayarnya Rp 50 ribu kalau untuk motor, kalau mobil Rp150 ribu-250 ribu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari, dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut, masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” jelas Asep.
Baca Juga: Jalanan IKN Diproyeksi Mampu Isi Daya Kendaraan Listrik Secara Otomatis
Ia menambahkan, jelang pemberlakuan tilang uji emisi, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat. Misalnya, pada 29 Agustus 2023 ada 8.078 mobil dan 1.856 sepeda motor yang melakukan uji emisi. Sementara, pada 23 Agustus 2023 ada 1.393 mobil dan 476 sepeda motor yang melakukan uji emisi
Jumlah Meningkat
Salah satu bengkel yang menyediakan layanan uji emisi adalah Bengkel Dwi Arga Motor. Bengkel yang terletak di Jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, ini merasakan peningkatan pengunjung yang melakukan uji emisi.
"Cukup meningkat, sehari itu bisa ada sampai sepuluh kendaraan yang uji emisi. Biasanya paling satu atau bahkan enggak ada sama sekali," ungkap Teknisi Uji Emisi Bengkel Dwi Arga Motor, Sandika Wahyu Indraputra, yang ditemui di bengkelnya.
Ia menerangkan, konsumen yang paling banyak melakukan uji emisi adalah pengendara mobil. Padahal, Bengkel Dwi Arga Motor juga bisa melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua.
"Mungkin karena ini kan bengkel mobil dan memang awalnya cuma mobil. Tapi, saat akan ada pemberlakuan tilang, kita daftarkan juga bisa untuk motor," papar Sandika.
Menurutnya, biaya untuk uji emisi bervariasi, tergantung jenis kendaraannya. Untuk motor Rp 50 ribu, mobil berbahan bakar bensin Rp 150 ribu, dan mobil berbahan bakar diesel Rp 250 ribu. Adapun masa berlakunya hingga satu tahun ke depan.
Dengan semakin banyak masyarakat yang melakukan uji emisi, polusi udara di Jakarta semakin terkendali. Uji emisi pun diharapkan juga dilakukan oleh para pemilik kendaraan yang berada di kota-kota penyangga Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Bodetabek). Karena mengatasi polusi adalah tugas kita bersama.