Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi, Ini Penjelasan Menteri Nadiem di DPR

Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi, Ini Penjelasan Menteri Nadiem di DPR
Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi, Ini Penjelasan Menteri Nadiem di DPR . (Suara.com/Arya Manggala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan kembali bahwa skripsi tidak menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja di Komisi X DPR RI.

"Penyederhanaan kompetensi lulusan juga kami ubah ya, sehingga sekarang mahasiswa S1 dan D4 itu kita, pemerintah tidak lagi yang melakukan kewajiban daripada membuat skripsi atau tugas akhir," kata Nadiem, Rabu (30/8/2023).

Nadiem menekankan pemerintah memberikan kewenangannya kepada masing-masing perguruan tinggi terkait syarat kelulusan mahasiswa.

"Di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, bisa berbentuk protoype, dan lain-lain. Dan tentunya juga definisi SKS atau kredit juga jauh lebih fleksibel dilaksanakan," kata Nadiem.

Tak Perlu Skripsi

Menteri Nadiem sebelumnya mengumumkan kalau mahasiswa tidak perlu lagi menyusun skripsi ebagai syarat kelulusan. Menurutnya, banyak metode yang bisa mengukur kompetensi mahasiswa di masa akhir studinya.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Nadiem meluruskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Sehingga, syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.

Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip Rabu (30/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI