Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Mirna dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak sehingga dia tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 27 Mei 2016.
Kontributor : Trias Rohmadoni