Suara.com - Kisah nyata kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah telah meracuni sahabatnya, Wayan Mirna Salihin akan ditayangkan dalam dokumenter Netflix. Kasus pembunuhan yang menggemparkan Indonesia beberapa tahun lalu itu dirangkum dalam dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.
Film dokumenter itu disebut akan memberikan pandangan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan publik yang tak terjawab di persidangan Jessica Wongso.
Belum ada detail tanggal penayangan film dokumenter tersebut, namun dijadwalkan tayang pada September 2023 di Netflix. Simak perjalanan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang dijadikan film dokumenter Netflix berikut ini.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Baca Juga: 5 Fakta Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Dokumenter Kronologi Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi setelah dia meminum kopi tercampur sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun dalam rekaman CCTV yang ditayangkan saat persidangan, tidak terlihat jelas apakah Jessica Wongso yang membubuhkan racun ke gelas kopi yang diminum Mirna atau bukan.
Sebelum tewas, Mirna mengalami kejang-kejang serta mulutnya mengeluarkan buih. Nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah keluarga datang, ayah Mirna yang bernama Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
Usai pemeriksaan sampel, pihak berwenang menemukan zat racun dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah minum kopi yang dipesan Jessica.
Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi kemudian menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Dalam persidangan, Jessica dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia Jessica dianggap masih muda.
Baca Juga: Kisahnya Diabadikan Netflix, Bagaimana Nasib Jessica Wongso Kini?
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada Jessica.
Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Mirna dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak sehingga dia tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 27 Mei 2016.
Kontributor : Trias Rohmadoni