Sambil Diancam, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun

Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:10 WIB
Sambil Diancam, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun
Ilustrasi kasus pencabulan pada anak. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54), tega mencabuli putri kandungnya berinisial NF (19) sebanyak 100 kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Sarif sejak korban masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing menyebut pencabulan dilakukan Sarif berulang kali selama 9 tahun. Perbuatan pertama dilakukan Sarif saat korban duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) pada tahun 2014.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali," kata Rio kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Saat melakukan perbuatan bejat tersebut, kata Rio, Sarif selalu mengancam korban. Terakhir terjadi pada Agustus 2023 di Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tepergok Cabuli 2 Bocah SD, Oknum Ketua RT di Labuhan Maringgai Nyaris Dihakimi Warga

"Ancaman akan merusak keluarga dan korban," bebernya.

Atas perbuatannya kekinian Sarif telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI