Suara.com - Kasus korupsi pencabutan status red notice atas buronan Djoko Tjandra yang menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tidak membuat mantan eks Kadiv Hubinter Polri ini dipecat dari Korps Bhayangkara. Justru, Napoleon ternyata hanya disanksi demosi.
Hal ini pun terungkap usai pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, (28/08/2023) lalu untuk mengadili Napoleon.
"Yang bersangkutan (Napoleon) dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan dan terhitung sejak yang bersangkutan dimutasi ke Itwasum Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Ramadhan dalam keterangannya pada Senin, (28/08/2023).
Selain tak dipecat dari Polri, Napoleon juga menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak tanggal 17 April 2023. Keringanan hukuman terhadap pelaku korupsi ini pun membuat banyak pro dan kontra di masyarakat.
Dalam kasusnya, Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar US dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra untuk memuluskan tindakan melawan hukumnya demi menghapus status red notice yang ditujukan kepada buronan tersebut.
Uang yang diterima oleh Napoleon tersebut diserahkan melalui Tommy Sumardi. Akibat kasus suap tersebut, Napoleon dan Tommy harus berurusan dengan hukum.
Nilai uang yang jika dirupiahkan mencapai Rp7,8 miliar itu menjadi pertanyaan besar di publik, berapa sebenarnya kekayaan yang dimiliki oleh Napoleon? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan KPK melalui e-LHKPN per tanggal 30 Agustus 2023, nama Napoleon tidak masuk dalam daftar pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Meskipun berpangkat Irjen dan pernah memegang jabatan tinggi di Polri, Napoleon diketahui tidak pernah melaporkan hartanya ke KPK karena tidak ada data atas nama Napoleon Bonaparte yang ada di dalam e-LHKPN Polri.
Padahal, pangkat dan jabatan tinggi yang diemban oleh Napoleon mewajibkannya untuk melaporkan LHKPN secara berkala ke KPK. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Setiap pejabat negara wajib melaporkan hartanya untuk mencegah dan mendeteksi adanya kasus korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya yang sering menjerat para pejabat negara. Oleh karena itu, status Napoleon kini ditangguhkan pasca dirinya dijatuhi sanksi demosi.
Kontributor : Dea Nabila