Terduga Anggota TPNPB-OPM Diangkat Jadi Komisioner Bawaslu, Pengamat Minta Segera Diproses Hukum

Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:28 WIB
Terduga Anggota TPNPB-OPM Diangkat Jadi Komisioner Bawaslu, Pengamat Minta Segera Diproses Hukum
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi Universitas Islam Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Ihsan Hamid turut menyoroti soal Komisioner Bawaslu di Papua Tengah berinisial GT yang menjadi terduga bagian dari TPNPB-OPM. Menurutnya, seorang pejabat publik harus bersih dari berbagai isu kasus yang bertentangan hukum.

"Komisioner Bawaslu sebagai pejabat publik apalagi menajdi penyelenggara pemilu, siapapun dia harus clear dan clean dari berbagai kasus yang bertentangan dengan hukum, termasuk unsur yang berbau separatis", ujar Ihsan kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Ia menyebut prinsip dasar pejabat publik harus memiliki kesetiaan pada negara. Jika memang ada dugaan keterlibatan dengan kelompok separatis, harus segera diproses hukum.

"Pejabat publik wajib tunduk, taat dan berikrar setia dengan NKRI. Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik bahkan perlu dipidanakan sebagai efek jera,” ucapnya.

Ia menyebut perbuatan GT sudah merupakan perbuatan luar biasa alias extraordinary dengan perbuatan makar jika memang terbukti terlibat TPNPB-OPM.

"Perbuatan GT merupakan kasus extraordinary karena sudah bagian dari makar, ini melanggar pasal 106 KUHP, ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun", tegasnya.

Karena itu, ia meminta Bawaslu RI segera melakukan langkah-langkah nyata untuk mengusut dugaan tersebut.

"Alat bukti dan barang bukti GT selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak sangat jelas ya bahwa ia terafiliasi kelompok separatis dan provokasi kebencian terhadap aparat TNI-Polri", pungkasnya.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (Sebby Sambom)
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (Sebby Sambom)

Sebelumnya, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menyesalkan kewaspadaan dalam menghadapi krisis (sense of crisis) yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Juga: Anggota Bawaslu di Papua Tengah Diduga Terafiliasi dengan OPM, Bawaslu Lakukan Langkah Ini

Sebab, Bawaslu RI tidak mengambil tindakan tegas atas dilantiknya Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah berinisial GT yang diduga terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI