Suara.com - Bupati Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid resmi diberhentikan dari jabatannya lantaran terdaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024.
Kepastian tersebut disampaikan Fauzan Khalid melalui pesan singkat pada Selasa (29/8/2023). Fauzan mengungkapkan, surat tersebut telah diterimanya minggu lalu.
"Minggu lalu saya sudah terima suratnya," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, Keputusan Mendagri berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Lima Calegnya Eks Napi Koruptor, NasDem: Kami Serahkan ke Rakyat
Artinya, dirinya masih menjabat sebelum penetapan dct pada 4 Nopember 2023 oleh KPU RI.
"Baca poin kedua," katanya singkat ketika ditanya kapan surat tersebut mulai berlaku.
Diketahui dalam salinan surat yang diterima wartawan, yakni Keputusan Mendagri ini bernomor 100.2.1.3-3113 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat tertulis mengenai pengesahan pemberhentian Fauzan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Mendagri ini berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Sedangkan, surat Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel
Sebelumnya, Fauzan Khalid resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Lombok Barat pada Mei 2023 lalu. Pengunduran diri dilakukan karena ia resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem. (Antara)