Rohadi mengakui mengenalnya dan pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke Yusrizki.
"Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan, bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan perkejaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap (sebanyak 10 kali)," jelas Rohadi.
Hakim Fahzal mendengar keterangan itu, langsung mengambil alih jalanya persidangan.
"Saya kan tanya ke saudara. Ada engak saudara memberikan uang kepada pihak lain? Saudara jawab, tidak ada, seola-olah saudara bersih betul," kata Hakim dengan nada kesal.
"Izin yang mulia tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power sistem jdi pekerjaan tentang CME (pekerjaan dengan sewa) saja," kata Rohadi.
Hakim kesal dengan keterangan itu, sementara Rohadi berulang kali memberikan penjelasan dan meminta maaf. Hakim menilai Rohadi memberikan keterangan palsu.
"Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (ditahan) saudara?" kata Hakim Fahzal.
Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa, status Rohadi dalam perkara ini. Dikatakan Rohadi belum ditetapkan tersangka, sementara Yusrizki, sudah berstatus tersangka.
"Yusrizki sudah, ikutlah ini. Kalau ndak saya bikinin penetapan saudara. Tadi saya tanya berkali kali, saudara bilang seolah-olah, ternyata saudara membagi ke pihak lain, dengan Yusrizki" ujar Hakim.
Baca Juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G
Hakim mengingatkan Rohadi untuk kooperatif dalam persidangan, memberikan keterangan dengan jujur, tanpa menutup-nutupi.