Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:40 WIB
Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba
Hakim Fahzal sempat ngegas saat mendengar pernyataan saksi dari kasus korupsi proyek BAKTI BTS Kominfo. (Tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi memancing amarah Hakim Ketua Fahzal Hendri ketika memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Kemarahan Hakim Fahzal memuncak lantaran Rohadi awalnya mengaku, tidak memberikan uang kepada pihak manapun dalam keterlibatan perusahaannya pada proyek BTS. Untuk diketahui, PT Bintang Komunikasi Utama merupakan subkontraktor PT SEI yang melakukan pengerjaan paket tiga BTS 4G.

Sebagai perusahaan subkontraktor, perusahaannya mendapatkan pembayaran dari PT SEI kurang lebih Rp 43 miliar.

"Dikasihlah orang tuh dikit dengan SEI-nya, saudara kasih berapa? Dipotong berapa itu barang? Masak terima-terima dong?" tanya Hakim.

Baca Juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

"Izin yang mulia, karena ini harganya juga sudah cukup murah sehingga kami tidak dapat memberikan hal-hal seperti tadi...."

"Halah-halah. Pikiran normal saja nggak masuk itu. Masa saudara terima Rp 43 mM enggak mau kasi ke SEI, saudara subkontraktor. Nggak masuk di akal, kok bisa dibuktikan. Sama siapa saudara bayar?" kata Hakim meragukan keterangan Rohadi.

Hakim pun berulang kali menanyakan, terkait pemberitaan uang ke pihak lain, Rohadi tetap dengan jawabannya mengatakan tidak.

"Ya sudah lah kalau nggak. Tapi kalau nanti terbukti, nanti baru tahu rasa," kata Hakim Fahzal melanjutkan.

Sidang pun kemudian berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Lalu, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Rohadi.

Baca Juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

Jaksa bertanya soal pengetahuannya terkait Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, tersangka dalam kasus ini.

Rohadi mengakui mengenalnya dan pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke Yusrizki.

"Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan, bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan perkejaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap (sebanyak 10 kali)," jelas Rohadi.

Hakim Fahzal mendengar keterangan itu, langsung mengambil alih jalanya persidangan.

"Saya kan tanya ke saudara. Ada engak saudara memberikan uang kepada pihak lain? Saudara jawab, tidak ada, seola-olah saudara bersih betul," kata Hakim dengan nada kesal.

"Izin yang mulia tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power sistem jdi pekerjaan tentang CME (pekerjaan dengan sewa) saja," kata Rohadi.

Hakim kesal dengan keterangan itu, sementara Rohadi berulang kali memberikan penjelasan dan meminta maaf. Hakim menilai Rohadi memberikan keterangan palsu.

"Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (ditahan) saudara?" kata Hakim Fahzal.

Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa, status Rohadi dalam perkara ini. Dikatakan Rohadi belum ditetapkan tersangka, sementara Yusrizki, sudah berstatus tersangka.

"Yusrizki sudah, ikutlah ini. Kalau ndak saya bikinin penetapan saudara. Tadi saya tanya berkali kali, saudara bilang seolah-olah, ternyata saudara membagi ke pihak lain, dengan Yusrizki" ujar Hakim.

Hakim mengingatkan Rohadi untuk kooperatif dalam persidangan, memberikan keterangan dengan jujur, tanpa menutup-nutupi.

"Saudara mau main di pengadilan ini? Mau main-main saudara? Mungkin suadara sudah berpengalaman juga sebagai saksi di perkara yang lain, sama saya, sama majelis ini jangan saudara coba-coba. Ternyata ada yang saudara bagi dengan Yusrizki," kata Hakim Fahzal dengan kesal.

Untuk diketahui, Rohadi dihadirkan sebagai saksi untuk untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI