Polisi Masih Pilih-pilih Pasal untuk Jerat Edy Pembunuh Penikaman Bengis Pasutri di Tebet

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:29 WIB
Polisi Masih Pilih-pilih Pasal untuk Jerat Edy Pembunuh Penikaman Bengis Pasutri di Tebet
Polisi merilis kasus penusukan tetangga berinisial ER (40), Selasa (29/8/2023). Pelaku menusuk pasutri tetangganya karena tersinggung ditagih utang oleh korban. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memilih-milih pasal untuk menjerat Edy Rinaldi (40), tersangka penikaman terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Mat Yusuf dan Haryati di Jalan J, Gang Printis, RT 10/RW 10, Kebon Baru, Tebet Jakarta Selatan (Jaksel) yang terjadi pada Sabtu (26/8/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mengatakan, masih diperlukan pendalaman mengingat tersangka baru saja tertangkap pada Senin (28/8/2023) kemarin malam. Sebelumnya, Edy ditangkap usai menjadi buron ke wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Dalam proses pendalaman. Apakah Ini kasus 340 atau 338. Jadi pembunuhan tunggal atau pembunuhan yang direncanakan," kata Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Namun, Bintoro mengaku pihaknya bakal menjerat Edy dengan pasal yang memiliki hukuman paling berat mengingat perbuatannya yang bengis.

Baca Juga: Setelah Tikam Pasutri di Tebet, Edy Buang Pisau dengan Dibungkus Bendera Merah Putih

Lantaran akibat perbuatan Edy, Mat Yusuf, tewas bersimbah darah usai dihujami tusukan senjata tajam oleh Edy. Sementara Haryati hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelumnya, polisi meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan pasutri. Selama ini, Edy dikenal warga sebagai orang yang pendiam. Namun, ia nekat menikam pasutri itu dengan pisau yang telah dipersiapkannya.

Berdasarkan pengakuannya, Edy nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati kepada Haryati.

Haryati atau yang kerab dipanggil Mak Gambreng, dikenal sebagai orang yang suka meminjamkan uang dengan bunga tinggi atau rentenir.

Haryati saat itu sempat menagih uang pinjamannya kepada Edy senilai Rp 2 juta. Namun penagihan tersebut dilakukan Haryati di depan umum dengan kata-kata yang tidak sopan.

Baca Juga: Penusuk Pasutri di Tebet Ditangkap usai Kabur ke Bogor, Edy Sakit Hati Utangnya Ditagih Mak Gambreng di Depan Umum

Atas dasar itu Edy menyambangi rumah Haryati dan Mat Yusuf. Saat itu Edi berdaling menyambangi kediaman Haryati untuk membayar hutangnya.

Namun, bukannya melunasi hutang, Edy malah menikam pasangan itu. Setelahnya, Mat Yusuf tewas tertelungkup di ruang tamu rumah.

Haryati sedikit lebih beruntung lantaran mengalami luka berat akibat sabetan sabetan senjata tajam, nyawanya masih bisa tertolong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI