Usut Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 95 Rekening dan Telusuri Aset Panji Gumilang

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:09 WIB
Usut Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 95 Rekening dan Telusuri Aset Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri masih terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pencucian uang yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pendalaman tersebut salah satunya dilakukan dengan memblokir rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, total ada 95 rekening atas nama YPI dan Panji yang telah diajukan untuk diblokir.

Pengajuan tersebut ditujukan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku pihak berwenang.

Baca Juga: Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening saudara PG, rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu. Koordinasi dilakukan guna melacak aset-aset milik Panji.

"Koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," jelasnya.

Naik Penyidikan

Pada Rabu (16/8/2023) pekan lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus TPPU dan korupsi dana BOS ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan TPPU Naik Penyidikan, Panji Gumilang Kembali Tersangka?

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Dalam perkara ini, Panji dipersangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undangan-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dipersangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI