Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:57 WIB
Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (ANTARA/HO-Bambang Rukminto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi ringan kepada mantan narapidana korupsi suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks Kadiv Hubinter Polri itu hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai sanksi ringan kepada Napoleon menunjukkan sikap permisif Polri terhadap anggotanya yang bermasalah.

Ia menduga, penyebab di balik sanksi ringan itu karena bentuk pelanggaran berupa korupsi telah jamak terjadi di lingkungan Polri.

"Mengapa permisifitas atau toleransi pada personel pelanggar aturan itu dilakukan, salah satu faktor penyebabnya adalah pelanggaran tersebut sudah jamak bahkan lumrah dilakukan oleh anggota kepolisian, dan tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anggota KKEP sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi ringan terhadap Napoleon juga dinilai Bambang sebagai bentuk ketidaktaatan penegak hukum terhadap pelanggar hukum.

"Dengan potret seperti itu, publik tak bisa berharap banyak pada kepolisian untuk benar-benar bisa menjadi penegak hukum yang tegak lurus pada hukum," ujarnya.

Demosi dan Minta Maaf

KKEP menggelar sidang etik terhadap Napoleon pada Senin (28/8/2023) kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil sidang KKEP telah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa demosi 3 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI