Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap fokus pada tugasnya dan memastikan pelayanan yang adil menjelang tahun politik. Sebab, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para ASN yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi ini juga bisa berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tak netral.
Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suhajar Diantoro mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih Pj Kepala Daerah.
"Pada saat diusulkan menjadi Pj (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin, (28/8/2023).
Suhajar mengatakan, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Baca Juga: Profil Pinka Hapsari, Anak Puan Maharani yang Nyaleg 2024
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” tegas Suhajar.
Lebih lanjut Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu. Dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.
Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
Baca Juga: Ramai-Ramai Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi, Ini Syaratnya Sesuai UU
“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN. SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral.