Suara.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut jika proyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah melanggar kontrak lantaran pembayarannya sudah dilakukan 100 persen, namun pekerjaan belum rampung.
Hal itu disampaikan Hakim, saat mencecar 12 saksi yang dihadirkan untuk para terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
"Uang sudah diterima seratus persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu, 31 Desember pekerjaan belum selesai," kata Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sesuai kontrak awal, pengerjaan proyek BTS 4G ditargetkan selesai 31 Desember 2021.Namun, pada kenyataannya target itu tidak tercapai. Bahkan target pengerjaan sempat diperpanjang menjadi Maret 2023, namun tak juga selesai.
Hakim mengakui, para konsorsium yang mengerjakan proyek memang memberikan bank garansi, namun hal itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Karena proyek BTS 4G tidak juga rampung.
"Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?" kata hakim.
Rugikan Negara Rp8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan.