Suara.com - Seorang pria bernama Edy Rinaldi (40) diringkus polisi, usai melakukan penikaman terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Mat Yusuf dan Haryati di Jalan J, Gang Printis, Kebon Baru, Tebet Jakarta Selatan, pada (26/8/2023) lalu.
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, usai melakukan penikaman, tersangka sempat membuang pisau yang digunakannya dengan dibungkus bendera merah putih.
"Alat yang digunakan berupa senjata tajam sudah kami amankan, berupa potongan bendera merah putih atau yang pastinya cenderung merah dengan ada noda darah,” kata Jamalinus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dalam pencarian pisau tersebut, pihak kepolisian dibantu warga yang melihat Edy seakan ingin membuang pisau tersebut ke dalam sebuah selokan air.
"Ada yang melihat membuang dan ada yang membantu kita buat mengambil alat tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan pasangan suami istri (Pasutri).
Edy yang dikenal warga sebagai orang yang pendiam ini nekat menikam pasutri itu dengan pisau yang telah ia persiapkan.
Berdasarkan pengakuannya, Edy nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati kepada Haryati. Haryati atau yang kerab dipanggil Mak Gambreng, dikenal sebagai orang yang suka meminjamkan uang dengan bunga tinggi atau renternir.
Haryati saat itu sempat menagihbuang pinjamannya kepada Edy senilai Rp2juta. Namun penagihan tersebut dilakukan Haryati di depan umum dengan kata-kata yang tidak sopan.
Atas dasar itu Edy menyambangi rumah Haryati dan Mat Yusuf. Saat itu Edi berdaling menyambangi kediaman Haryati untuk membayar hutangnya.
Namun, bukannya melunasi hutang, Edy malah menikam pasangan itu. Setelahnya, Mat Yusuf tewas tertelungkup di ruang tamu rumah.
Haryati sedikit lebih beruntung lantaran mengalami luka berat akibat sabetan sabetan senjata tajam, nyawanya masih bisa tertolong.